IEC 60598-1 Klausul 8.15 Pengaturan Untuk Uji Impak Untuk Handlamps Dengan Pegangan Atau Cangkang Dari Bahan Yang Fleksibel
Detail produk:
Tempat asal: | Cina |
Nama merek: | KingPo |
Sertifikasi: | Calibration certificate |
Syarat-syarat pembayaran & pengiriman:
Kuantitas min Order: | 1 |
---|---|
Harga: | To be quoted |
Kemasan rincian: | kotak alat plastik atau paket kayu lapis satety |
Waktu pengiriman: | 10 hari kerja |
Syarat-syarat pembayaran: | T/T |
Menyediakan kemampuan: | 100 per bulan |
Informasi Detail |
|||
Lebar rahang baja: | 15mm | Jari-jari rahang baja: | 2,5 mm |
---|---|---|---|
Kekuatan diterapkan melalui rahang: | 100 N | Standar: | IEC 60598-1 klausa 8.15 |
Menyoroti: | peralatan pengujian yang dipimpin,peralatan pengujian lampu yang dipimpin |
Deskripsi Produk
IEC 60598-1 Klausul 8.15 Pengaturan Untuk Uji Impak Untuk Handlamps Dengan Pegangan Atau Cangkang Dari Bahan Yang Fleksibel
Informasi produk:
Alat uji ini dirancang dan diproduksi sesuai dengan persyaratan standar IEC 60598-1 klausa 8.15.1 untuk stang yang memiliki pegangan atau cangkang dari bahan yang fleksibel, seperti karet atau polikloroprena, kesesuaian harus diperiksa dengan pengujian berikut.
Bagian-bagian dari handlamp yang dicengkeram dalam penggunaan normal, dikenai uji tekanan pada peralatan yang serupa dengan yang ditunjukkan pada Gambar 3, pengujian dilakukan dalam kabinet pemanas yang dipertahankan pada suhu 100 ± 2 ℃.
Sampel dijepit di antara rahang baja, memiliki permukaan silinder dengan radius 25 mm, lebar 15 mm, dan panjang 50 mm. Sudutnya dibulatkan dengan jari-jari 2,5 mm.
Sampel dijepit sedemikian rupa sehingga rahang menekannya di daerah di mana ia dicengkeram dalam penggunaan normal, garis tengah rahang bertepatan sedekat mungkin dengan pusat area ini.
Gaya yang diterapkan melalui rahang adalah 100 N.
Setelah 1 jam, rahang diangkat dan sampel tidak menunjukkan kerusakan.
Parameter teknik:
Lebar rahang baja | 15mm |
Jari-jari rahang baja | 2,5 mm |
Kekuatan diterapkan melalui rahang | 100 N |
Standar | IEC 60598-1 klausa 8.15 |